Kendaraan listrik semakin populer di Indonesia, didorong oleh kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat terhadap energi ramah lingkungan. Untuk mendukung pertumbuhan ini, infrastruktur seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) terus diperluas, dengan lebih dari 3.500 unit telah dibangun di berbagai lokasi strategis hingga pertengahan 2025.
Namun, istilah seperti SPKLU sering kali disamakan dengan SPLU, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Untuk memahami perannya dalam ekosistem kendaraan listrik, mari kita bahas lebih jauh pengertian, jenis-jenis SPKLU, serta perbedaannya dengan SPLU.
Apa Itu SPKLU?
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum / SPKLU adalah fasilitas penting dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, keberadaan SPKLU menjadi krusial agar pengguna tidak mengalami kendala saat mengisi daya di perjalanan. Seperti SPBU pada kendaraan konvensional, SPKLU menawarkan kemudahan pengisian baterai dengan sistem self-service yang terhubung ke aplikasi digital.
Selain mendukung mobilitas ramah lingkungan, SPKLU juga menjadi bagian dari strategi transisi energi nasional untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Hal ini sejalan dengan target Indonesia untuk mencapai net zero emission pada 2060. Untuk itu, pemerintah dan swasta mendorong pengembangan SPKLU melalui regulasi dan insentif yang mendorong kolaborasi lintas sektor.
Jenis-Jenis SPKLU yang Ada di Indonesia
SPKLU tak hanya hadir dalam satu bentuk atau standar, melainkan terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dan kondisi teknis di lapangan. Berikut adalah beberapa jenis SPKLU yang ada di Indonesia:
Berdasarkan Kecepatan Pengisian
1. Slow Charging
Slow charging SPKLU adalah jenis pengisian daya yang menggunakan arus bolak-balik (AC) dengan daya rendah, umumnya sekitar 2,2 kW hingga 7,4 kW. Jenis ini banyak digunakan di rumah atau tempat-tempat umum yang tidak membutuhkan pengisian cepat, seperti perkantoran atau parkiran apartemen. Waktu pengisian bisa memakan waktu 6 hingga 12 jam, tergantung kapasitas baterai kendaraan. Meski lambat, slow charging lebih aman untuk daya tahan baterai dan tidak membutuhkan infrastruktur listrik yang besar, sehingga cocok untuk penggunaan harian atau semalam.
2. Fast Charging
Fast charging menggunakan daya lebih tinggi, biasanya mulai dari 22 kW hingga 50 kW, dan bisa menggunakan arus AC maupun DC (arus searah). Dengan sistem ini, pengisian baterai dapat dilakukan dalam waktu sekitar 1–2 jam hingga 80%. SPKLU dengan fast charging umumnya tersedia di rest area jalan tol, pusat perbelanjaan, dan stasiun pengisian umum lainnya. Teknologi ini cocok untuk pengguna EV yang membutuhkan pengisian lebih cepat saat berada di perjalanan menengah hingga jauh.
3. Ultra Fast Charging
Ultra fast charging SPKLU adalah pengisian dengan daya sangat tinggi, biasanya mulai dari 100 kW hingga 350 kW, dan hanya tersedia di SPKLU yang didukung infrastruktur listrik khusus. Dengan teknologi ini, pengisian daya kendaraan listrik bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 30 menit hingga kapasitas 80%. Meskipun belum tersebar luas di Indonesia, beberapa produsen kendaraan listrik kelas premium sudah mendukung pengisian ultra cepat ini. Jenis SPKLU ini ditujukan untuk pengguna dengan mobilitas tinggi yang membutuhkan efisiensi waktu, misalnya untuk perjalanan antarkota atau transportasi logistik berbasis EV.
Berdasarkan Lokasi
1. SPKLU di Rest Area
Rest area jalan tol merupakan lokasi strategis untuk SPKLU karena mendukung pengisian daya saat perjalanan jauh. Kehadiran SPKLU di rest area memungkinkan pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian tanpa harus keluar dari jalur perjalanan utama. SPKLU jenis ini umumnya dilengkapi dengan teknologi fast charging atau ultra fast charging, agar pengemudi bisa kembali melanjutkan perjalanan tanpa menunggu terlalu lama. Selain itu, fasilitas ini juga menjadi simbol kesiapan infrastruktur EV di jalur antarkota dan antarprovinsi.
2. SPKLU di Perkantoran dan Gedung Komersial
Banyak gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan hotel mulai menyediakan SPKLU sebagai bagian dari layanan tambahan dan bentuk dukungan terhadap mobilitas hijau. Biasanya, jenis yang digunakan adalah slow atau fast charging, karena kendaraan dapat diparkir cukup lama selama aktivitas kerja atau belanja berlangsung. SPKLU di lokasi ini berperan penting dalam membiasakan masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan listrik, terutama bagi pengguna di lingkungan urban.
3. SPKLU di Kawasan Perumahan
SPKLU yang ditempatkan di perumahan bertujuan memberi kenyamanan bagi pengguna EV di lingkungan tempat tinggal. Biasanya, pengisian dilakukan dalam waktu semalam menggunakan daya rendah (slow charging). Beberapa perumahan modern bahkan telah membangun infrastruktur charging pribadi yang terintegrasi dengan smart electricity meter. Ini membantu mendorong adopsi EV di kalangan pemilik rumah dan menjadikan kendaraan listrik sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
Apa Itu SPLU dan Perbedaannya dengan SPKLU
SPLU adalah singkatan dari Stasiun Penyedia Listrik Umum, yaitu fasilitas yang disediakan oleh PLN untuk menyediakan akses listrik sementara atau terbuka bagi masyarakat umum. Berbeda dengan SPKLU yang ditujukan khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik, SPLU biasanya digunakan oleh pedagang kaki lima, pelaku UMKM, atau kegiatan temporer seperti bazar dan event luar ruangan yang membutuhkan sumber listrik legal dan aman. SPLU biasanya berbentuk tiang dengan meteran prabayar, yang memungkinkan pengguna membeli token listrik sesuai kebutuhan.
Perbedaan mendasar antara SPLU dan SPKLU terletak pada tujuan penggunaan dan spesifikasi teknisnya. SPLU umumnya hanya menyediakan listrik 1 fasa dengan daya rendah (sekitar 900 VA – 2.200 VA), sedangkan SPKLU dirancang untuk pengisian daya kendaraan listrik dengan kapasitas lebih besar dan fitur khusus seperti fast charging atau sistem pembayaran digital melalui aplikasi. Jadi, meskipun sama-sama merupakan infrastruktur kelistrikan publik, SPLU lebih ditujukan untuk kebutuhan listrik umum masyarakat, sementara SPKLU adalah bagian dari ekosistem kendaraan listrik nasional.
Tantangan dan Prospek SPKLU ke Depan
Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengembangan SPKLU, terutama terkait penyebaran yang belum merata ke wilayah luar Jawa. Sebagian besar fasilitas masih terkonsentrasi di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Bali, sehingga banyak daerah seperti Kalimantan dan Sumatera masih minim akses pengisian kendaraan listrik. Hal ini menunjukkan perlunya strategi perencanaan lokasi yang lebih terarah dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang manfaat EV, agar distribusi SPKLU bisa lebih merata di seluruh tanah air. Selain itu, masih terdapat hambatan teknis terkait integrasi SPKLU ke infrastruktur daya listrik lokal, terutama pada model inovatif seperti SPKLU tiang dalam yang memerlukan standar teknis ketat untuk keamanan dan keandalan Listrik Indonesia.
Di sisi lain, peluang ke depan sangat besar. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mempermudah perizinan dan menawarkan insentif bagi investasi di sektor SPKLU dan SPBKLU, termasuk diskon tarif listrik malam hari dan kemudahan OSS (Online Single Submission) untuk badan usaha pengelola. Kolaborasi antara PLN, swasta seperti Terra Charge, serta jaringan ritel seperti Alfamart menunjukan arah positif dalam memperluas jaringan SPKLU secara cepat dan strategis. Dengan meningkatnya adopsi EV dan dukungan ekonomi kebijakan, prospek SPKLU di Indonesia menjadi lebih cerah untuk mendukung transisi ke mobilitas rendah karbon.
Penutup
SPKLU dan SPLU memang sering terdengar mirip, tetapi memiliki fungsi dan pengguna yang berbeda. SPKLU dirancang khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik seperti mobil dan bus, menggunakan sistem fast charging dan daya tinggi, sementara SPLU lebih ditujukan untuk kebutuhan listrik umum seperti pedagang kaki lima, UMKM, atau acara luar ruangan. Memahami perbedaan keduanya penting agar masyarakat tidak salah memanfaatkan fasilitas, apalagi di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Edukasi publik yang tepat akan memperkuat ekosistem mobilitas listrik yang aman, efisien, dan berkelanjutan.






